Minggu, 18 Agustus 2013

Tingginya Kasus perceraian di Bima

Perceraian

Kasus perceraian di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Agustus 2013, mencapai 868 kasus. Dengan jumlah tersebut berarti setiap bulan terjadi 120 kasus perceraian. “Angka perceraian di Bima nomor dua tertinggi di NTB.” Kata Pelaksana Tugas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bima Mahfud, Jum’at, 16 Agustus 2013.
Mahfud menjelaskan, sebagian besar kasus perceraian diajukan oleh istri, atau disebut cerai gugat. “Khusus bulan Juli saja tercatat 73 cerai gugat. Lebih banyak dibandingkan cerai talak, atau yang diajukan suami, hanya 22 kasus,” ujarnya.
Perceraian yang dilakukan mereka yang berstatus pegawai negeri sipil, hingga Juli, 32 kasus. Penyebabnya beragam. Di antaranya, masalah ekonomi dan tanggungjawab kepala keluarga. Selain itu, ada juga karena masalah asmara dan cinta yang mendua alias perselingkuhan.

Mahfud juga menungkapkan, kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bima, juga terjadi pada bulan puasa, yakni 54 kasus. “Itu baru bulan Juli. Kasus yang kami tangani pada Agustus masih dihimpun,” ucapnya.
Tingginya angka perceraian memprihatinkan anggota Komisi A DPRD Kota Bima Anwar Arman. “Perceraian meruapakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Maka pernikahan harus didasari rasa saling suka, dan yang terpenting adalah saling menjaga pengertian, menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing,” tuturnya.

http://www.tempo.co/read/news/2013/08/16/058504904/Kasus-Perceraian-di-Bima-Tinggi