tempatan Undang-undang Nomor 1 hari 1974 telah diatur komitmen tentang
perkawinan yang pasti bagi segenap warga negara beserta penduduk Indonesia,
absah catatan didalamnya adalah bani negara nan berstatus dengan cara Pegawai
Negeri lasah. Amtenar Negeri Sipil wajib menyisihkan contoh yang baik terhadap
bawahannya dan menjadi anteseden rupa warga negara dimana baik dalam kalangan,
pun dalam menyelenggarakan raga berbaur.
Dalam Undang-Undang mengonfrontasikan sudah ditentukan bahwa:
"Perkawinan absah ialah ikatan tampil batin antara seorang lanang dan seorang wanita beraneka mitra isteri dengan tujuan mendoktrin keluarga/rumah tangga yang salam dan kekal berdasarkan tuntunan Yang Maha Esa nang dilakukan menurut hukum sendiri sendiri agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan nang Maha Esa, dan dibuat menurut peraturan perundang-undangan nang berlaku. "
Tentunya memperlawankan yang kekal menjadi rencana semua keluarga, namun tiada menutup kemungkinan terjadinya persarakan dalam penyelenggaraan kehidupan tinggal. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.
leter HUKUM
1. Peraturan kebahagiaan Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Biji 45 Tahun 1990 adapun magfirah Perkawinan Dan Parak penggal Pegawai Negeri Awam.
2. Risalah Badan Manajemen Kepegawaian daerah Nomor 08/SE/1983 dan kawasan 48/SE/1990 adapun Petunjuk permintaan Peraturan Daulat Nomor 45 Tahun 1990 jo adat Pemerintah Biji 10 Tahun 1983 Adapun Izin Perkawinan dengan Parak Bagi Pegawai Negeri formal.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDURAR (SOP)
PERKAWINAN
Pegawai Negeri Awam (PNS) yang melangsungkan pembauran raya wajib melaporkan terhadap tetua secara hirarkhis selambat-lambatnya satu tahun sejak tercabut menghubungkan. Ketentuan ini pun berfungsi bagi PNS dimana berpamor janda atau caluk nang melangsungkan perkawinannya balik.
makrifat perkawinan dibuat dobel 3 dan dilampiri:
a. transkripsi sah Surat Fusi /Akte pertalian untuk kaidah naskah masing- masing birokrat.
b. sungguh foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sama banyaknya 3 benang
SANKSI: PNS yang gak memberitahukan pembauran pertamanya sebagai tertulis terhadap Pejabat di jangka waktu selambat-lambatnya satu warsa sehabis perkawinan dilangsungkan, dijatuhi alpa satu hukuman ardi akut sesuai Peraturan pengurus Biji 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah lepasan 53 Tahun 2010).
PARAK
PNS yang akan menimpali membalas membenakan parak wajib memperoleh ijin dengan cara tertulis atau girik bahkan dahulu dari pembesar pemimpin. PNS yang berkedudukan secara pengancam harus memperoleh ijin sejak Pejabat, sedangkan alokasi PNS yang berkedudukan secara terdakwa cukup mendapat girik sejak Pejabat.
Alasan PNS Becus Melakukan Perceraian sbb.:
Alpa satu pihak berbuat mukah
Salah satu pihak sebagai pemabok, pemadat atau bebotoh nan sukar disembuhkan
Alpa sebelah meninggalkan selama dua hari berturut-turut tanpa ijin beserta tanpa alasan absah ataupun hal lain di jauh kemampuannya/kemauannya
Salah hari minggu pihak tiba di hukuman pengasingan 5 (lima) tahun/hukuman dimana lebih akut
Salah hari minggu pihak melakukan kekejaman/ azab berat
Antara suami/isteri terbina perselisihan terus mengucur dan juga tidak ada harapan guna rukun kembali.
Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, asal:
Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.
Nir alasan sebagaimana dimaksud di Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan talak yang dikemukakan bertentangan via akal sehat.
Permintaan Ijin guna Bercerai Diberikan, andaikan:
kagak bertentangan dengan ajaran/peraturan pelajaran yang dianutnya.
Diri pelabi sebagai mana tercantum domestik Romawi III bilangan dua SE BAKN No. 08/SE/1983.
Tidak bertentangan dan tertib perundangan yang absah
dasar perceraian yang dikemukakan enggak bertentangan dengan akal sehat.
perpisahan Terjadi Hulu Kehendak PNS Pria, alkisah:
a. kalau anak amat bekas isteri, maka pengalokasian gaji ditetapkan sbb:
1/3 gaji pada PNS.
1/3 gaji pada bekas isteri.
1/3 upah untuk anak yang diterimakan kepada ajang isterinya.
b. Apabila pembauran tidak mencetuskan anak alkisah gajinya
dibagi dua, adalah:
½ pada PNS.
½ untuk residu isterinya.
c. Apabila sarira mengikuti PNS pria, akhirnya pembagian penghasilan ditetapkan sbb:
1/3 penghasilan untuk PNS pria.
1/3 gaji bakal bekas isterinya.
1/3 honorarium untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
d. Apabila beberapa bagian anak mencontoh PNS dimana bersangkutan karena sebagian amat bekas isteri, maka 1/3 gaji nang menjadi hak anak dibagi menurut anggaran anak.
kepunyaan atas cabang gaji dalam rangka bekas isteri sebagaimana dimaksud di hulu tidak diberikan apabila parak terjadi lantaran isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti pernah melakukan angkara atau kezaliman berat amanah lahir alias batin kepada suami, bersama atau isteri terbukti demi pemabuk, pecandu, dan tukang judi yang parah disembuhkan bersama atau isteri terbukti pernah meninggalkan mitra selama membawa tahun berderet-deret tanpa hakikat suami dan juga tanpa pertimbangan yang absah.
Meskipun separasi terjadi hulu kehendak isteri yang berasosiasi, hak permulaan bagian penghasilan untuk ubur-ubur ampas isteri abadi diberikan seumpama ternyata alasan isteri mengetengahkan gugatan buyar karena dimadu, dan alias karena laki terbukti sudah berzinah, dengan atau mitra terbukti pernah melakukan angkara atau penderaan berat amanah lahir selangkan batin kepada isteri, dengan atau mitra telah kedapatan menjadi alkoholis, pemadat dengan penjudi dimana sukar disembuhkan, dan alias suami pernah meninggalkan isteri selama gembung tahun berderet-deret tanpa kelonggaran isteri dan juga tanpa bersilat kata yang absah.
Apabila beda Terjadi Hulu Kehendak berpatungan Suami Isteri, maka derma gaji diatur sbb.:
asal saja perkawinan bukan menghasilkan keturunan, maka pengalokasian gaji berlandaskan kesepakatan campur.
Dengan lain mengurangi aksioma di permulaan, apabila segala anak menatap bekas isteri, maka 1/3 gaji bagi anak beserta diterimakan terhadap isteri.
semisal sebagian anak mengikuti PNS ybs dan juga sebagian mendalami bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah bangsa (sebagian menebeng isteri/suami).
ganti rugi: PNS dijatuhi salah sependirian hukuman keahlian berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Biji 30 perian 1980 (sekarang Peraturan manajer Nomor 53 Tahun 2010) bila:
Mengadakan perceraian absolut memperoleh ampunan dari superior bagi dimana berkedudukan berbagai macam Penggugat alias tanpa girik bagi dimana berkedudukan berbagai macam Tergugat, bahkan dahulu semenjak Pejabat.
Andaikan menolak menanding pembagian penghasilan dan ataupun tidak akan menandatangani tersurat gajinya dengan cara akibat parak
Tidak mengadukan perceraiannya menghadap Pejabat lokal jangka waktu selambat- lambatnya satu bulan sebentar kejadian perceraian.
Setiap bandar dimana tidak memberikan rasio dan juga tidak meneruskan pemintaan ampunan atau pemberitahuan adanya dakwaan perceraian untuk layan parak, dan atau guna kawin lebih dari seorang lokal jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dia menerima permintaan izin ataupun pemberitahuan adanya gugatan perpisahan.
Pejabat yang tidak mengadakan keputusan terhadap permintaan maaf perceraian atau tidak mengadakan surat keterangan atas amanat adanya gugatan perceraian, dan juga ataupun tidak memberikan dekrit pada permintaan izin bagi berkeluarga lebih dari seorang domestik jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sehabis ia menampung izin alias pemberitahuan adanya gugatan parak.
PNS pria Yang Hendak Beristri makin Dari Seorang:
PNS nan akan kawin lebih semenjak seorang, mesti memperoleh maaf tertulis kian dahulu dari pengurus.
Sebilang atasan yang menampung akta permintaan izin untuk berkeluarga lebih dari seorang, kadim memberikan pertimbangan kepada pengurus.
Setiap atasan yang menampung surat permintaan izin bagi berkeluarga lebih dari seorang, kadim menyampaikan kepada pejabat (rimba) saluran hirarki selambat-lambatnya tiga (tiga) bulan terbilang bermula tanggal ia menadah surat permohonan izin tersebut.
Sebilang pengurus harus mengambil dekrit selambat-lambatnya 3 (tiga) candra terkemuka mulai tanggal beliau menampung surat permintaan ampunan tersebut.
kelurusan hati untuk kawin lebih semenjak seorang belaka dapat diberikan oleh Pejabat apabila memanifestasikan sekurang-kurangnya alpa satu gawai alternatif dan juga ketiga gawai kumulatif, adalah:
Syarat penjabat (salah hari minggu harus terpenuhi):
Isteri bukan dapat memasang kewajibannya, dan menderita sakit angin jasmani/rokhani.
Isteri mendapat tewas badan/penyakit alias yang tak dapat disembuhkan.
Isteri tak dapat aju keturunan ketinggalan menikah sedikit-sedikitnya 10 perian.
Syarat komulatif (semua wajib terpenuhi):
Diri persetujuan lis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
PNS pria memegang penghasilan nang cukup.
PNS pria bekerja adil kepada isteri-isterinya karena anaknya.
DENDA: PNS dijatuhi salah hari minggu hukuman aturan berat beralaskan Peraturan pelatih Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Kaidah Pemerintah predestinasi 53 Musim 2010) lamun:
Beristri kian dari seorang tanpa membukukan izin terlebih lagi dahulu sejak Pejabat.
gak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam tenggang selambat-lambatnya hari minggu tahun maka perkawinan dilangsungkan.
PNS lanji Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ke-3, Keempat:
PNS wanita bukan diizinkan membentuk isteri kedua/ketiga/keempat.
Seorang lanji yang berkeadaan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
PNS betina yang berkehendak menjadi betina kedua/ketiga/keempat mulai pria ampun PNS niscaya memperoleh ijin tertulis mulai Pejabat dan juga memenuhi gaya sesuai Romawi V rekognisi 3SE BAKN No. 08/SE/1983.
SANKSI: PNS Wanita nang menjadi betina kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman keahlian berupa pelengseran tidak dan hormat pelbagai PNS beralaskan Peraturan pengurus Nomor sepuluh Tahun 1980.
kaum Campur Di Luar membondot Pembauran Yang Sah:
PNS dilarang hidup bersama diluar bal perkawinan yang sejati.
Dimana dimaksud hidup serentak diluar perkawinan yang sejati ialah melakukan hubungan pusparagam mitra isteri dengan ibu dimana bukan isterinya maupun dan pria yang tidak suaminya yang seolah-olah mereka cipta sebuah rumah tangga
pampasan: PNS dijatuhi salah senior atasan azab disiplin berat berdasarkanPeraturan Daulat Nomor 30 warsa 1980 (sekarang Peraturan penyelenggara Biji 53 Tahun 2010) andaikan melakukan hidup serentak di luar ikatan menghubungkan dimana sah dengan ibu dimana bukan isterinya maupun dan pria yang tidak suaminya.
Dalam Undang-Undang mengonfrontasikan sudah ditentukan bahwa:
"Perkawinan absah ialah ikatan tampil batin antara seorang lanang dan seorang wanita beraneka mitra isteri dengan tujuan mendoktrin keluarga/rumah tangga yang salam dan kekal berdasarkan tuntunan Yang Maha Esa nang dilakukan menurut hukum sendiri sendiri agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan nang Maha Esa, dan dibuat menurut peraturan perundang-undangan nang berlaku. "
Tentunya memperlawankan yang kekal menjadi rencana semua keluarga, namun tiada menutup kemungkinan terjadinya persarakan dalam penyelenggaraan kehidupan tinggal. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.
leter HUKUM
1. Peraturan kebahagiaan Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Biji 45 Tahun 1990 adapun magfirah Perkawinan Dan Parak penggal Pegawai Negeri Awam.
2. Risalah Badan Manajemen Kepegawaian daerah Nomor 08/SE/1983 dan kawasan 48/SE/1990 adapun Petunjuk permintaan Peraturan Daulat Nomor 45 Tahun 1990 jo adat Pemerintah Biji 10 Tahun 1983 Adapun Izin Perkawinan dengan Parak Bagi Pegawai Negeri formal.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDURAR (SOP)
PERKAWINAN
Pegawai Negeri Awam (PNS) yang melangsungkan pembauran raya wajib melaporkan terhadap tetua secara hirarkhis selambat-lambatnya satu tahun sejak tercabut menghubungkan. Ketentuan ini pun berfungsi bagi PNS dimana berpamor janda atau caluk nang melangsungkan perkawinannya balik.
makrifat perkawinan dibuat dobel 3 dan dilampiri:
a. transkripsi sah Surat Fusi /Akte pertalian untuk kaidah naskah masing- masing birokrat.
b. sungguh foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sama banyaknya 3 benang
SANKSI: PNS yang gak memberitahukan pembauran pertamanya sebagai tertulis terhadap Pejabat di jangka waktu selambat-lambatnya satu warsa sehabis perkawinan dilangsungkan, dijatuhi alpa satu hukuman ardi akut sesuai Peraturan pengurus Biji 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah lepasan 53 Tahun 2010).
PARAK
PNS yang akan menimpali membalas membenakan parak wajib memperoleh ijin dengan cara tertulis atau girik bahkan dahulu dari pembesar pemimpin. PNS yang berkedudukan secara pengancam harus memperoleh ijin sejak Pejabat, sedangkan alokasi PNS yang berkedudukan secara terdakwa cukup mendapat girik sejak Pejabat.
Alasan PNS Becus Melakukan Perceraian sbb.:
Alpa satu pihak berbuat mukah
Salah satu pihak sebagai pemabok, pemadat atau bebotoh nan sukar disembuhkan
Alpa sebelah meninggalkan selama dua hari berturut-turut tanpa ijin beserta tanpa alasan absah ataupun hal lain di jauh kemampuannya/kemauannya
Salah hari minggu pihak tiba di hukuman pengasingan 5 (lima) tahun/hukuman dimana lebih akut
Salah hari minggu pihak melakukan kekejaman/ azab berat
Antara suami/isteri terbina perselisihan terus mengucur dan juga tidak ada harapan guna rukun kembali.
Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, asal:
Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.
Nir alasan sebagaimana dimaksud di Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan talak yang dikemukakan bertentangan via akal sehat.
Permintaan Ijin guna Bercerai Diberikan, andaikan:
kagak bertentangan dengan ajaran/peraturan pelajaran yang dianutnya.
Diri pelabi sebagai mana tercantum domestik Romawi III bilangan dua SE BAKN No. 08/SE/1983.
Tidak bertentangan dan tertib perundangan yang absah
dasar perceraian yang dikemukakan enggak bertentangan dengan akal sehat.
perpisahan Terjadi Hulu Kehendak PNS Pria, alkisah:
a. kalau anak amat bekas isteri, maka pengalokasian gaji ditetapkan sbb:
1/3 gaji pada PNS.
1/3 gaji pada bekas isteri.
1/3 upah untuk anak yang diterimakan kepada ajang isterinya.
b. Apabila pembauran tidak mencetuskan anak alkisah gajinya
dibagi dua, adalah:
½ pada PNS.
½ untuk residu isterinya.
c. Apabila sarira mengikuti PNS pria, akhirnya pembagian penghasilan ditetapkan sbb:
1/3 penghasilan untuk PNS pria.
1/3 gaji bakal bekas isterinya.
1/3 honorarium untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
d. Apabila beberapa bagian anak mencontoh PNS dimana bersangkutan karena sebagian amat bekas isteri, maka 1/3 gaji nang menjadi hak anak dibagi menurut anggaran anak.
kepunyaan atas cabang gaji dalam rangka bekas isteri sebagaimana dimaksud di hulu tidak diberikan apabila parak terjadi lantaran isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti pernah melakukan angkara atau kezaliman berat amanah lahir alias batin kepada suami, bersama atau isteri terbukti demi pemabuk, pecandu, dan tukang judi yang parah disembuhkan bersama atau isteri terbukti pernah meninggalkan mitra selama membawa tahun berderet-deret tanpa hakikat suami dan juga tanpa pertimbangan yang absah.
Meskipun separasi terjadi hulu kehendak isteri yang berasosiasi, hak permulaan bagian penghasilan untuk ubur-ubur ampas isteri abadi diberikan seumpama ternyata alasan isteri mengetengahkan gugatan buyar karena dimadu, dan alias karena laki terbukti sudah berzinah, dengan atau mitra terbukti pernah melakukan angkara atau penderaan berat amanah lahir selangkan batin kepada isteri, dengan atau mitra telah kedapatan menjadi alkoholis, pemadat dengan penjudi dimana sukar disembuhkan, dan alias suami pernah meninggalkan isteri selama gembung tahun berderet-deret tanpa kelonggaran isteri dan juga tanpa bersilat kata yang absah.
Apabila beda Terjadi Hulu Kehendak berpatungan Suami Isteri, maka derma gaji diatur sbb.:
asal saja perkawinan bukan menghasilkan keturunan, maka pengalokasian gaji berlandaskan kesepakatan campur.
Dengan lain mengurangi aksioma di permulaan, apabila segala anak menatap bekas isteri, maka 1/3 gaji bagi anak beserta diterimakan terhadap isteri.
semisal sebagian anak mengikuti PNS ybs dan juga sebagian mendalami bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah bangsa (sebagian menebeng isteri/suami).
ganti rugi: PNS dijatuhi salah sependirian hukuman keahlian berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Biji 30 perian 1980 (sekarang Peraturan manajer Nomor 53 Tahun 2010) bila:
Mengadakan perceraian absolut memperoleh ampunan dari superior bagi dimana berkedudukan berbagai macam Penggugat alias tanpa girik bagi dimana berkedudukan berbagai macam Tergugat, bahkan dahulu semenjak Pejabat.
Andaikan menolak menanding pembagian penghasilan dan ataupun tidak akan menandatangani tersurat gajinya dengan cara akibat parak
Tidak mengadukan perceraiannya menghadap Pejabat lokal jangka waktu selambat- lambatnya satu bulan sebentar kejadian perceraian.
Setiap bandar dimana tidak memberikan rasio dan juga tidak meneruskan pemintaan ampunan atau pemberitahuan adanya dakwaan perceraian untuk layan parak, dan atau guna kawin lebih dari seorang lokal jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dia menerima permintaan izin ataupun pemberitahuan adanya gugatan perpisahan.
Pejabat yang tidak mengadakan keputusan terhadap permintaan maaf perceraian atau tidak mengadakan surat keterangan atas amanat adanya gugatan perceraian, dan juga ataupun tidak memberikan dekrit pada permintaan izin bagi berkeluarga lebih dari seorang domestik jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sehabis ia menampung izin alias pemberitahuan adanya gugatan parak.
PNS pria Yang Hendak Beristri makin Dari Seorang:
PNS nan akan kawin lebih semenjak seorang, mesti memperoleh maaf tertulis kian dahulu dari pengurus.
Sebilang atasan yang menampung akta permintaan izin untuk berkeluarga lebih dari seorang, kadim memberikan pertimbangan kepada pengurus.
Setiap atasan yang menampung surat permintaan izin bagi berkeluarga lebih dari seorang, kadim menyampaikan kepada pejabat (rimba) saluran hirarki selambat-lambatnya tiga (tiga) bulan terbilang bermula tanggal ia menadah surat permohonan izin tersebut.
Sebilang pengurus harus mengambil dekrit selambat-lambatnya 3 (tiga) candra terkemuka mulai tanggal beliau menampung surat permintaan ampunan tersebut.
kelurusan hati untuk kawin lebih semenjak seorang belaka dapat diberikan oleh Pejabat apabila memanifestasikan sekurang-kurangnya alpa satu gawai alternatif dan juga ketiga gawai kumulatif, adalah:
Syarat penjabat (salah hari minggu harus terpenuhi):
Isteri bukan dapat memasang kewajibannya, dan menderita sakit angin jasmani/rokhani.
Isteri mendapat tewas badan/penyakit alias yang tak dapat disembuhkan.
Isteri tak dapat aju keturunan ketinggalan menikah sedikit-sedikitnya 10 perian.
Syarat komulatif (semua wajib terpenuhi):
Diri persetujuan lis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
PNS pria memegang penghasilan nang cukup.
PNS pria bekerja adil kepada isteri-isterinya karena anaknya.
DENDA: PNS dijatuhi salah hari minggu hukuman aturan berat beralaskan Peraturan pelatih Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Kaidah Pemerintah predestinasi 53 Musim 2010) lamun:
Beristri kian dari seorang tanpa membukukan izin terlebih lagi dahulu sejak Pejabat.
gak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam tenggang selambat-lambatnya hari minggu tahun maka perkawinan dilangsungkan.
PNS lanji Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ke-3, Keempat:
PNS wanita bukan diizinkan membentuk isteri kedua/ketiga/keempat.
Seorang lanji yang berkeadaan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
PNS betina yang berkehendak menjadi betina kedua/ketiga/keempat mulai pria ampun PNS niscaya memperoleh ijin tertulis mulai Pejabat dan juga memenuhi gaya sesuai Romawi V rekognisi 3SE BAKN No. 08/SE/1983.
SANKSI: PNS Wanita nang menjadi betina kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman keahlian berupa pelengseran tidak dan hormat pelbagai PNS beralaskan Peraturan pengurus Nomor sepuluh Tahun 1980.
kaum Campur Di Luar membondot Pembauran Yang Sah:
PNS dilarang hidup bersama diluar bal perkawinan yang sejati.
Dimana dimaksud hidup serentak diluar perkawinan yang sejati ialah melakukan hubungan pusparagam mitra isteri dengan ibu dimana bukan isterinya maupun dan pria yang tidak suaminya yang seolah-olah mereka cipta sebuah rumah tangga
pampasan: PNS dijatuhi salah senior atasan azab disiplin berat berdasarkanPeraturan Daulat Nomor 30 warsa 1980 (sekarang Peraturan penyelenggara Biji 53 Tahun 2010) andaikan melakukan hidup serentak di luar ikatan menghubungkan dimana sah dengan ibu dimana bukan isterinya maupun dan pria yang tidak suaminya.